Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya

Jumat, 19 Jan 2024 17:55
    Bagikan  
Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil.

INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil membeberkan alasan dirinya menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Dalam Instagram @ridwankamil, Ridwan Kamil membeberkan tiga poin sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kampanye hingga dirinya dilaporkan PDDIP Jabar ke Bawaslu Jabar.

Menurutnya, dia hadir dalam acara Jambore BPD Tasikmalaya karena undangan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

Dalam kesempatan itu, PABPDSI meminta dirinya untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02. Sebab, dirinya merupakan Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Sekjen Partai Golkar Angkat Bicara

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil melalui akun instagramnya pada Jumat 19 Januari 2024.

"Yang mengundang adalah PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia)," kata dia menambahkan.

Menurutnya, BPD merupakan parlemen setingkat desa yang diisi tokoh politik desa. Sehingga, anggota BPD bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tuturnya.

Baca juga: Senam Geulis Gemoy di Kota Bandung jadi Ruang Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran

Sementara terkait dugaan praktik money politik atau politik uang saat Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil menepis tuduhan tersebut.

Dia menegaskan, pemberian itu merupakan hadiah bagi lomba joget gemoy. Namun, pembagian hadiah lomba joget ini memang dibagikan di atas panggung.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," ucapnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil terdapat dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Tidak Akan Ajukan Banding, Ini Alasannya

Berdasarkan video, Ridwan Kamil tampak mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Dalam video itu, eks Gubernur Jabar itu terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.

Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

11 pihak yang dimaksud sebagai berikut;

Baca juga: Awas, Ini Makanan dan Minuman yang Harus Dibatasi oleh Penderita Batu Ginjal Menurut dr Saddam Ismail

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Jelang Laga Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023, Shin Tae-yong Akui Sudah Punya Formula

Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sesuai Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 493: "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak
Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2.800 Paket Sembako
Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Bagikan 2.500 Paket Sembako
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Aksi Peduli Polsek Cikole: Kerja Bakti Bersihkan Puing-Puing Bekas Kebakaran Rumah Warga di Sukabumi
Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Bansos dan Tali Asih
Jalan Kabupaten Longsor, Aktivitas Warga di 2 Kecamatan dan 3 Desa di Sukabumi Terancam Lumpuh Total
Jalan Alternatif di Pasir Jati Sukabumi Longsor, Arus Lalulintas Caringin-Cibadak PP Dialihkan
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua
Aksi Humanis Kapolres Sukabumi Kota: Kunjungi dan Bantu Warga Korban Kebakaran di Subangjaya