DKPP Mulai Distribusikan Bantuan Pangan ke 4 Juta KPM di Jabar

Jumat, 26 Jan 2024 19:10
    Bagikan  
DKPP Mulai Distribusikan Bantuan Pangan ke 4 Juta KPM di Jabar
Istimewa

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) bersama Perum Bulog Wilayah Jabar serta PT Pos Indonesia Regional 2 dan 3 Wilayah Jabat mulai mendistribusikan bantuan cadangan pangan beras tahap 1 Tahun 2024.

INDONESIATREN.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) bersama Perum Bulog Wilayah Jabar serta PT Pos Indonesia Regional 2 dan 3 Wilayah Jabat mulai mendistribusikan bantuan cadangan pangan beras tahap 1 Tahun 2024.

Di Jabar, sebanyak 4.445.601 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan berupa beras dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Mengingat, Presiden RI Joko Widodo sudah mengamanatkan penyaluran CPP kepada 22.004.077 KPM. Setiap keluarga berhak mendapatkan beras 10 kilogram.

Baca juga: Tegas: Bulog Ogah Bantuan Pangan Beras 2024 Tertunda, Programnya Terus Bergulir

Kabid Ketersediaan dan Distribusi DKPP Jabar, Neni Fasyaini mengatakan, penyaluran bantuan pangan Tahun 2024 ini sumber datanya berbeda dengan Tahun 2023.

"Sumber data KPM berasal dari data P3KE Kemenko PMK yang diserahkan kepada Badan Pangan Nasional, dilanjutkan dengan Penugasan Kepada Perum BULOG untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras," kata dia, Jumat 26 Januari 2024.

Dia menyebut, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.

Baca juga: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pantau Lokasi Lahan Ketahanan Pangan di Ciemas Sukabumi

Kemudian, Jabar menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023 Tanggal 29 Desember 2023 Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seleuruh Indonesia.

Dalam penyaluran bantuan pangan ini, DKPP, Bappeda, Dinsos, Perum Bulog wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2, dan dinas terkait di kabupaten/kota saling berkoordinasi dan berkolaborasi.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Jabar, Mersi Windrayani menuturkan, di Jabar ada 4.445.601 KPM yang akan menerima bantuan selama 6 bulan yang terbagi dalam 2 tahap.

Tahap pertama dimulai 1 Januari hingga April dan tahap kedua dimulai pada April sampai Juni 2024. Penyaluran bantuan pangan di Jabar akan dilakukan oleh

Baca juga: Klaim Bulog: Bantuan Pangan Beras Jadi Jurus Ampuh Atasi inflasi

Penyaluran bantuan pangan wilayah Jabar dengan berbagai pertimbangan dan kondisi disepakati untuk dilakukan penugasan oleh Bulog Wilayah Jabar kepada PT Pos Indonesia.

"Untuk memulai penyaluran bantuan pangan bulan januari 2024 terutama untuk daerah yang sudah clear terkait data P3KE sebagai data Penerima Bantuan Pangan Tahun 2024," kata Mersi.

Menurutnya, setelah melaksanakan rapat koordinasi tingkat provinsi dilanjutkan bersama dengan lembaga / instansi terkait tingkat kabupaten/kota untuk persiapan penyaluran baik secara teknis maupun administrasi.

"Pada tanggal 26 Januari 2024 sudah mulai dilakukan penyaluran bantuan pangan secara masif di beberapa wilayah kabupaten/kota," tuturnya.

Baca juga: Bulog: Stok Beras Sangat Aman, Volumenya Melebihi 1,5 Juta Ton, Kebutuhan Pangan 2024 Tercukupi

Penyaluran bantuan itu salah satu dilakukan di Kantor Pos Soekarno Hatta, Kota Bandung. Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala DKPP Jabar, Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Jabar, Executive Vice President PT Pos Indonesia regional 3, dan Kepala Kantor Bulog Cabang Bandung.

"Penyaluran untuk alokasi Kecamatan Rancasari sebanyak 1.760 KPM yang terdiri dari Kelurahan Majahlega, Kelurahan Cipamokolan, Kelurahan Mekarmulya dan Kelurahan Derwati," ucapnya.

Penyaluran CCP beras untuk 7 kecamatan di Kota Bandung sendiri mencapai 112,540 ton.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M