INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 malam.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Firli memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.864.765.633 atau Rp22,8 miliar.
Total harta tersebut dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Melihat laporan tersebut, harta kekayaan Firli melonjak drastis hingga Rp4.670.824.468 atau Rp4,,6 miliar sejak menjabat sebagai Ketua KPK pada 2019.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?
Pada saat itu, total harta kekayaan Firli sebesar Rp18.193.941.265.
Firli juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi, seperti mobil Toyota Land Cruiser, mobil Toyota Camry, mobil Toyota Innova Venturrer, motor Yamahan Nmax, dan motor Honda Vario.
Jika ditotalkan, seluruh kendaraan yang dimiliki oleh Firli senilai Rp1,75 miliar.
Kemudian, Firli pun mengaku memiliki harta berupa kas senilai Rp10,6 miliar.
Dalam laporan LHPKN, Firli menyebut ia tidak memiliki hutang. Sehingga, total kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.
Sementara itu, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi serta penggeledahan dua lokasi, yaitu rumah Jalan Kertanagara Nomor 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.
Lalu ada juga dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money charger dengan nilai total mencapai Rp7,4 miliar sejak Februari 2023 hingga September 2023.
Barang bukti lainnya yang disita oleh penyidik yaitu berupa satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.
Hardisk tersebut berisikan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK serta dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019 hingga 2022.
Kemudian barang bukti selanjutnya yang disita, yani surat atau dokumen lainnya, gantungan kunci kuning berlogo KPK, 1 anak kunci gembok, 1 dompet coklat, 1 buah kunci mobil, 3 kartu uang elektronik, 2 mobil, 4 flashdik, 17 akun email, dan 21 unit handphone. (*)