Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 11:09
    Bagikan  
Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya
kpk.go.id

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dari berbagai barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Anggota Ditintelkam Polda Datangi Kantor PDIP Jabar, Ibrahim Tompo: Tujuannya Kamtibmas

Penyidik ataupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

Dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif merupakan adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan.

Penyidik setidaknya memiliki tiga faktor kekhawatiran yang dapat dijadikan pertimbangan apabila segera menahan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Pertama, jika ada kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka melarikan diri.

Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka dapat merusaka atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Ketiga, apabila dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Sementara syarat objektif penahanan berlaku untuk tersangka atau terdaka yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim Penanganan Sampah Sudah Berkurang hingga 31 Persen

Kendati begitu, syarat objektif dalam KUHAP juga memberikan pengecualian tertentu agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa