Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 11:09
    Bagikan  
Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Tetapi Firli Bahuri Belum Ditahan? Ternyata Begini Aturannya
kpk.go.id

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 malam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dari berbagai barang bukti, Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Anggota Ditintelkam Polda Datangi Kantor PDIP Jabar, Ibrahim Tompo: Tujuannya Kamtibmas

Penyidik ataupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

Dalam Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif merupakan adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan.

Penyidik setidaknya memiliki tiga faktor kekhawatiran yang dapat dijadikan pertimbangan apabila segera menahan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Pertama, jika ada kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka melarikan diri.

Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka dapat merusaka atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Ketiga, apabila dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Sementara syarat objektif penahanan berlaku untuk tersangka atau terdaka yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Pemkot Bandung Klaim Penanganan Sampah Sudah Berkurang hingga 31 Persen

Kendati begitu, syarat objektif dalam KUHAP juga memberikan pengecualian tertentu agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”