INDONESIATREN.COM - Teka-teki mengenai nominal Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2024 di Jabar, akhirnya terjawab.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, akhirnya, menetapkan nilai UMK 2024 di 27 kota-kabupaten tatar Pasundan.
Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, yang menetapkannya melalui keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jabar 2024.
Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK 2024 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Awal Desember nan Cemerlang, Rupiah Bergerak Positif
Sebelum putusan, ada 14 kota-kabupaten yang mengajukan rekomendasi kenaikan UMK 2024.
Perhitungan penetapan UMK 2024, jelas Bey Triadi Machmudin, yaitu koefisien khusus (alfa) sebesar 0,1-0,3 poin, yang menyesuaikan perkembangan di setiap daerah.
Lalu, kata dia, juga berdasarkan pertimbang inflasi Jabar tahunan periode September 2023, yakni 2,35 persen. Termasuk, ucapnya, perkembangan ekonomi setiap kota-kabupaten.
Penetapan UMK 2024 itu, jelas Bey Triadi Machmudin, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum melebihi satu tahun.
Baca juga: Empat Hal Jadi Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024, Apa Saja Ya?
Bagi pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun, lanjutnya, penyesuaian UMK berdasarkan struktur skala upah.
Menanggapi putusan UMK 2024 yang acuannya PP 51/2023, Roy Jinto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, menolaknya.
Dia mengatakan, seluruh wali kota-bupati di Jabar merekomendasikan UMK 2024 mengalami penyesuaian rata-rata 17 persen.
Pihaknya pun, sambung dia, mengajukan penawaran soal penyesuaian UMK 2024. Yakni, 7,25 persen.
Baca juga: Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup
Dia menuturkan, nilai penyesuaian UMK 2024 berdasarkan PP 51/.2023 sangatlah minim. Rata-rata, sebut dia, hanya Rp 13 ribu.
Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, penyesuaian UMK 2024 terbesar adalah Kota Bekasi. Angkanya menjadi Rp 5.343.430.
Sedangkan penyesuaian UMK 2024 terkecil yaitu Kota Banjar. Nominalnya Rp 2.070.192.
Daftar UMK 2024 di 27 Kota-Kabupaten Jabar
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
5. KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485
Baca juga: Partai Buruh Minta Bey Machmudin Tak Ubah Rekomendasi UMK dari Kepala Daerah di Jabar
6. Kota Depok: Rp 4.878.612
7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
Baca juga: BIJB, Luar Biasa, Volume Penumpangnya Melebihi 1.500 Orang per Hari
16. Kabupaten Bnadung: Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
Baca juga: Rute Perjalanan dan Harga Tiket Masuk Curug Cikaso Sukabumi
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
Baca juga: Desainnya Mirip Vespa! Kredit KOOL Kirana Ternyata Murah Banget, Angsurannya Cuma 300 Ribuan
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192. (*)