INDONESIATREN.COM - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, dr Donny Sulifan resmi mundur dari jabatannya pada Selasa, 16 April 2024. Diketahui, Donny sudah mengemban tigas tersebut lebih dari satu tahun.
Dokter yang masih bekerja di RS Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi sebagai Dokter Spesialis Radiologi ini, memilih lengser dari jabatannya dengan alasan faktor kesehatan.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengaku sudah menerima pengunduran diri Donny Sulifan pada Selasa pagi. Menurut Kusmana, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Baca juga: Manfaatkan Kecerdasan Buatan, RSUD Sekarwangi Sukabumi Luncurkan Inovasi Sekar-AI
"Selasa pagi, Pak Dirut menghadap saya terkait dengan pengunduran dirinya. Ada ketidaksanggupan untuk melanjutkan tugasnya sebagai direktur utama karena alasan kesehatan, dan menangani permasalahan yang ada di intern RSUD Bunut. Itu saja. Terkait permasalahan, belum bisa menjelaskan," kata Kusmana kepada awak media, Rabu, 17 April 2024.
Lanjut Kusmana, untuk sementara waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) sehingga pelayanan RSUD tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kusmana tak ingin pelayanan kesehatan tergganggu akibat pengunduran diri jabatan dirut tersebut.
"Saya sudah menugaskan Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan mulai hari ini menjadi pelaksana tugas Dirut RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," terangnya.
Kusmana menegaskan, pengunduran diri itu tidak ada kaitannya dengan dugaan cacat hukum saat pengangkatan Dirut beberapa waktu lalu. "Ya, tidak ada kaitannya," timpalnya.
Seperti diketahui, pengangkatan Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Donny Sulifan dilakukan oleh Achmad Fahmi mantan Wali Kota Sukabumi pada 12 Januari 2023 lalu.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 pada pasal 65 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup jelas, jabatan Direktur rumah sakit pemerintah daerah harus diisi ASN yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang sudah ditentukan Undang-undang. Pada kenyataannya, status dr Donny Sulifan merupakan non ASN.
Sementara itu, dr Donny Sulifan hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi kepada awak media, lantaran tengah sakit.