INDONESIATREN.COM - RJ (15) dan RE (20), dua remaja asal Citamiang Kota Sukabumi diamankan Unit 2 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua remaja tersebut diamankan usai polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban, NPR (15) secara bergiliran di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang Kota Sukabumi pada Sabtu, 27 April 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Setelah kami menerima laporan Polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada hari Minggu (28/4) sekitar pukul 11 siang kemarin, Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, Dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya," kata Bagus, Senin, 29 April 2024.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli Siswi, Mengaku Tak Kuat Tahan Nafsu
Bagus menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10.000 kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali.
"Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban," lanjutnya.
"Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban," terangnya.
Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.