Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!

Senin, 22 Apr 2024 20:00
    Bagikan  
Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!
Instagram @bapenda.jabar

Bapenda Jabar berikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

INDONESIATREN.COM - Berita baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berupa diskon PKB 10% yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Periode program ini terhitung cukup panjang, yaitu mulai dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Dikutip IndonesiaTren di laman resmi Dikutip IndonesiaTren dari laman resmi Bapenda Jabar, ada dua jenis diskon PKB dalam program ini yaitu:

Baca juga: Lowongan Pekerjaan BTPN Syariah Sukabumi Terbaru 2024

Jenis Diskon:

1. Diskon 10% PKB 1 Tahunan:

Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
  • Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
  • e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirim via email dan WhatsApp chat

2. Diskon 10% PKB 5 Tahunan:

Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:

  • Reservasi di aplikasi Sapawarga
  • e-KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik
  • Kuota 30 kendaraan per hari untuk roda 4 dan roda 2

Baca juga: Sudah Lansia tapi Masih Ingin Bekerja? Boga Group Buka Loker bagi Lansia 60 Tahun ke Atas

Cara Mendapatkan Diskon:

  • Kunjungi Samsat Digital Terminal Leuwipanjang
  • Lengkapi persyaratan yang sesuai dengan jenis diskon yang Anda pilih
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, Nikmati potongan harga PKB!

Jangan sampai terlewatkan! Diskon PKB Jawa Barat ini hanya berlaku hingga 23 Desember 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Umur dan Identitas Pelaku Asal Sukabumi
Jajan Makanan Ringan di Warung Dekat Sekolah, 15 Murid SD di Sukabumi Keracunan
Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi
Resahkan Masyarakat, 30 Preman dan Juru Parkir Liar di Sukabumi Diamankan Polisi
Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi
Diduga Digigit Ular Welang Saat Tidur Malam, Bocah Perempuan 3 Tahun di Sukabumi Meninggal
Curi Sepeda Motor 6 Oktober 2023, 2 Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota
Buruh Tolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi
Pakai Knalpot Modifikasi, 17 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Pungli di Tempat Wisata Sukabumi Saat Libur Akhir Pekan, 1 Warga Ditangkap Tim Saber Pungli
Bus Rombongan SMK Asal Depok Kecelakaan di Subang, 1 Guru, 9 Siswa, dan 1 Warga Lokal Tewas
Ngasih 2 Ribu Tidak Bikin Miskin, tapi Bikin Tukang Parkir Berpenghasilan Lebihi UMP, ini Hitungannya!
Kabar duka: Penyanyi Dangdut Senior Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi Kota, Kasat Intel dan Kasat Narkoba Diganti
Sejumlah Jabatan Penting di Polres Sukabumi Kota Dirombak
Diduga Korsleting, Mobil Angkutan Umum Terbakar di Kawasan Parungkuda, Sukabumi
Tukang Parkir Kini Dinista, tapi KH Zainuddin MZ Justru Bilang: Orang Paling Tenang Hidupnya itu...
Aktor Senior Spesialis Pemeran “Orang Batak” Dorman Borisman Meninggal Dunia
Keroyok Penjaga dan Rusak Warung Jamu, 2 Pemuda Mabuk di Sukabumi Ditangkap Polisi
Dibuat Konten di Medsos, Duel Antar Pelajar SMP di Sukabumi Tewaskan 1 Pelajar Berusia 13 Tahun